Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 24 Miliar, Ini Respon Alwin Albar

Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 24 Miliar, Ini Respon Alwin Albar

Abdillah --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tuntutan 14 tahun penjara, denda 500 juta dan membayar uang pengganti 24 miliar kepada Alwin Albar, terdakwa tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dinilai sangat memberatkan. Abdillah, Penasehat hukum dari terdakwa Alwin Albar pun langsung  menyatakan keberatannya atas tuntutan JPU pada kliennya.

Menurut Abdillah, semestinya pihak JPU terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mana meringankan klien.

"Kami sangat-sangat keberatan karena hampir sama tuntutanya dengan apa yang didakwakan dengan dulu pada Ichwan Azwardi. Sekali lagi kami sangat keberatan dengan apa yang JPU sampaikan di persidangan tadi," kata Abdillah.

"Kita akan pledoi, kita akan muatkan dan sampaikan bukti-bukti yang tadi diabaikan oleh pihak JPU."

"Banyak bukti yang meringankan klien terungkap di persidangan selama ini, tapi tidak disampaikan oleh JPU-nya," sesalnya didampingi rekanya Kurniawan. 

BACA JUGA:Lebih Tinggi dari Ichwan, Mantan Dir Ops Operasi PT Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti 24 Miliar

BACA JUGA: Sidang Washing Plant, Alwin Albar dan Pejabat Pengadaan PT Timah Jadi Saksi?

Sebelumnya Alwin Albar selaku kepala proyek dalam sidang perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, telah dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dengan 14 tahun penjara. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono, JPU Wayan menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa mantan Dir Ops PT Timah Tbk itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan,apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Tipikor CSD dan Washing Plant PT Timah? Sebatas Ichwan dan Alwin Albar? Atau akan Melebar?

BACA JUGA:Sudah Tersangka di Kejati, Alwin Akbar Eks Direktur Operasional PT Timah Tersangka Juga di Kejagung

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: