Sidang Washing Plant, Alwin Albar dan Pejabat Pengadaan PT Timah Jadi Saksi?
Baru 2 Eks Petinggi PT Timah Tbk yang terjerat Pepesan Kosong Washing Plant. -screnshot-
BABELPOS.ID.- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan menghadirkan 3 orang saksi dalam perkara tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sore ini, 21 Juni 2024.
Di muka sidang dengan majelis yang diketuai hakim Irwan Munir, 3 pejabat yang akan bersaksi itu masing-masing yakni: tersangka Alwin Albar. Awin Albar dalam pusaran perkara menjabat sebagai direktur operasional PT Timah.
BACA JUGA: Bobroknya Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Terbongkar Staf Ichwan Sendiri
Maulana M dan Zamrotul Akoba merupakan pejabat pengadaan PT Timah semasa proyek berlangsung.
Nah, 3 orang saksi tersebut apakah akan sama dengan yang selama ini?
Adapun fakta persidangan selama ini -keterangan saksi- terutama dari staf para terdakwa kerap memilih jawaban tak tahu. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 29.203.415.253.
BACA JUGA:Baru Satu Saksi, Kebobrokan Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk Mulai Terbongkar
Para saksi selama ini -staf Ichwan- kerap melemparkan tanggung jawab pada pejabat pengadaan barang dan jasa. Terutama atas pengadaan proyek hingga Rp 50-an milyar -seperti kapal CSD- yang tanpa tender itu.
Demikian juga dengan pengadaan tetek bengek proyek seperti konstruksi hingga pemebasan lahan. Yang mana nilainya Rp puluhan milyar tanpa lelang.
BACA JUGA:Tipikor CSD dan Washing Plant PT Timah? Sebatas Ichwan dan Alwin Albar? Atau akan Melebar?
Sementara itu untuk diketahui juga jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atas proyek acak-adul itu belum menyentuh tersangka dari pejabat pengadaan. Kita tunggu saja.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: