Masuk Dari Jendela, Ambil 2 Hp, Pak Kumis Berakhir Begini

Masuk Dari Jendela, Ambil 2 Hp, Pak Kumis Berakhir Begini

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

"Terhadap pelaku terancam melanggar pasal 363 Ayat 1 ayat ke- 3 KUHP," pungkasnya.

BACA JUGA:Curi HP di 6 TKP, Yusril Residivis Narkoba Sekaligus DPO Curat Ditangkap Buser Naga

BACA JUGA:Curi HP saat Korban Tidur Pulas, Pemuda Asal Palembang Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: