Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor
Ryan Susanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
“Sementara negara sendiri tidak memperoleh pemasukan apapun atas pertambangan liar tersebut. Seperti tidak masuknya PNBP, tidak adanya para pelaku -yang merupakan pemodal- untuk membayar kewajibanya kepada negara atas pembukaan tambang. Belum lagi mereka tidak melakukan kewajiban reklamasi dan seabrek kewajiban besar lainya,” ujar Nopai.
“Tentu saja negara dirugikan dalam hal ini semua, apalagi ujung-ujungnya kerugian negara akibat pertambangan liar ini negara yang sampai menanggungnya,” tandasnya.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Muara Sungai Bubus Diamankan Polsek Belinyu
BACA JUGA:Istri Dirut RBT Tutupi Peran Adam Marcos dan Peter Cianata Dalam Pembelian Timah Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: