Bersalin dengan Jaminan BPJS Kesehatan, Bayi Wajib Didaftarkan
Layanan ibu melahirkan BPJS Kesehatan. --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan bersama para mitra Pemberi Pelayanan Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk untuk kepastian penjaminan kesehatan bagi bayi sejak lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Aswali Gusmita, menyampaikan bahwa pelayanan bagi ibu melahirkan harus melihat kondisi pasien dan rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Proses persalinan tersebut.
Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal, maka peserta bisa melakukan persalinan dengan penjaminan BPJS Kesehatan. "Namun apabila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, maka peserta akan disarankan untuk menjalani persalinan secara caesar,” ujar Mita.
BACA JUGA:Hampir Seribu Nelayan Terima Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah
BACA JUGA:Sumapermila Tak Tahu Suaminya Mendapatkan Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah
Prosedur Persalinan menggunakan BPJS Kesehatan
Peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat tanpa rujukan Peserta dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan akan dirujuk melakukan persalinan di faskes tingkat lanjutan.
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keadaan darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan, akan langsung dibawa ke RS.
Di sisi lain, peserta bisa melakukan pemeriksaan rutin memakai BPJS Kesehatan sebelum melahirkan. Caranya dengan mendatangi FKTP, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Keseharan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmiita mengingatkan Kembali bahwa biaya persalian ibu yang melahirkan akan ditanggung BPJS Kesehatan jika status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
BACA JUGA:Assessment BPJS, RSUD Depati Bahrin Diverifikasi Trustmark
BACA JUGA:Sambut HUT ke-56, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Gelar Donor Darah
Pada kesempatan lain, Mita menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta beberapa perubahannya disebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Untuk pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan bekerja sama untuk memberikan akses kemudahan dengan memfasilitasi peserta dalam pelaporan pendaftaran bayi baru lahir kepada BPJS Kesehatan. Langkah pendaftaran bayi baru lahir ini menjadi salah satu fokus untuk memastikan setiap bayi yang lahir dari ibu peserta Program JKN aktif dapat langsung aktif dan terjamin dalam Program JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: