Ini Temuan Ombudsman Babel Soal Kepatuhan Pelayanan Publik di Babel

Ini Temuan Ombudsman Babel Soal Kepatuhan Pelayanan Publik di Babel

--

BACA JUGA:Luncurkan Program GESIT, Cara PT Timah Ajak Karyawan Hidup Sehat Agar Bisa Tingkatkan Produktivitas

Selama penilaian kepatuhan masih ditemukan nomor kontak pengaduan masyarakat yang tidak aktif ketika Tim Penilai melakukan pengecekan.

Padahal nomor kontak pengaduan berguna bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menindaklanjuti keluhan atau aduan masyarakat terkait layanan yang telah diberikan.

Ombudsman juga mengukur implementasi pengawasan internal dan laporan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.

Temuan Ombudsman ternyata dokumen yang diperiksa pada saat penilaian tidak sesuai dengan standar dokumen yang diinginkan.

BACA JUGA:Kemenangan Bersejarah Indonesia atas Argentina, Erick Ingatkan Jangan Jemawa

“Persoalan lainnya yang kami temukan masih ada beberapa produk layanan masyarakat belum tersedia dasar hukum standar pelayanan.

Hal ini tentu ada potensi maladministrasi, seharusnya setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan berdasarkan UU 25 Tahun 2009 juncto Permendagri Nomor 15 Tahun 2014. Padahal secara jelas pada Pasal 54 Ayat (7) UU 25 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak menyusun dan menetapkan standar pelayanan," cetus Yozar.

BACA JUGA:Catat! Ini Manfaat Makan Buah Untuk Penderita Diabetes

Temuan substansi lainnya dari Tim Penilai Ombudsman Babel adalah masih adanya pungutan liar/permintaan imbalan suatu layanan di salah satu instansi berdasarkan hasil wawancara persepsi maladministrasi kepada pengguna layanan. 

Ombudsman Babel telah menyampaikan hasil temuan tersebut kepada atasan langsung untuk menghentikan praktik-praktik pungutan liar/permintaan imbalan tersebut.

BACA JUGA:Molen-Hakim Disambut Ribuan Massa

“Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan tugas Ombudsman dari sisi pencegahan maladminsitrasi.

Kami mendorong agar penyelenggara pelayanan publik tidak melakukan potensi maladminsitrasi terhadap layanan diberikan," tutup Yozar.

Ombudsman Babel menyampaikan masyarakat untuk berani menyampaikan keluhan atau aduan pelayanan publik kepada Ombudsman apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: