Kolaborasi Kanwil Kemenag Babel dan KPK RI Gandeng Peran Tokoh Agama se-Babel Dalam Pemberantasan Korupsi

Kolaborasi Kanwil Kemenag Babel dan  KPK RI Gandeng Peran Tokoh Agama se-Babel Dalam Pemberantasan Korupsi

--

“Oleh karena itu budaya masyarakat yang sadar dalam perilaku sehari-hari yang mengarah kepada perilaku koruptif ini memang sangat penting dan harus dimulai sejak usia dini.

Termasuk juga adanya peran tokoh agama dalam memberikan pendidikan anti korupsi bagi umat pemeluk agama masing-masing,” sebut Rommy.

 KPK juga mendorong semakin  terwujudnya sula pencegahan, melalui sembilan nilai antikorupsi yang disingkat dengan “Jumat Bersepeda KK,” yaitu melalui sembilan nilai antikorupsi yang disingkat yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

BACA JUGA:Kunker ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Minta Personel Bangun Citra Positif Polri

9 nilai ini terus ditanamakan KPK melalui peran forum lintas agama, lintas instansi pusat hingga daerah provinsi/kabupaten/kota, lintas kementerian, lintas lembaga dan profesi.

Program ini Jumat KPK bersepeda ini telah menyebar kepada 44 forum Penyuluh  Antikorupsi (PAKSI) Ahli Pembangunan Integritas (API) se-Indonesia yakni di 37 provinsi, 4 kementerian, 2 lembaga dan 1 profesi.

BACA JUGA:Bingungnya Kaur Desa Bedengung, Tak Pernah Diwawancara, Muncul di Berita, Ini Sikapnya

“Tentunya KPK juga sudah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang berkualitas, dan sesuai dengan kreteria tata cara yang berlaku, membuka ruang untuk berkolaborasi dengan berbagai lembaga untuk pencegahan tindak pidana korupsi bahkan KPK juga memberikan penghargaan dan melindungi hak-hak bagi pelapor kasus korupsi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rommy.

BACA JUGA:Kunker ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Minta Personel Bangun Citra Positif Polri

BACA JUGA:Bingungnya Kaur Desa Bedengung, Tak Pernah Diwawancara, Muncul di Berita, Ini Sikapnya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Mulai 20 Agustus! Ini Tahapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: