Pemkab Bangka Tengah dan KPK RI Bahas Strategi Tekan Titik Rawan Korupsi

Pemkab Bangka Tengah dan KPK RI Bahas Strategi Tekan Titik Rawan Korupsi

--

BABELPOS.ID, KOBA – Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (11/09/2025).

Rakor berlangsung di Ruang Rapat Besar Kantor Sekretariat Daerah Bateng dan dihadiri Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Wakil Bupati Efrianda, Sekda Bateng Ahmad Syarifullah Nizam, asisten dan staf ahli Setdakab Bateng, para kepala OPD, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Bateng.

BACA JUGA:Lewat Program Decluttering, Karyawan PT Timah Tbk Donasikan Barang Layak Pakai untuk Masyarakat dan Panti Asuh

Perwakilan KPK RI yang hadir sekaligus menjadi narasumber ialah Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah II KPK RI, Untung Wicaksono, serta PIC Wilayah dan Anggota Satgas Direktorat Korsup Wilayah II KPK RI, Rusfian.

Pembahasan dalam rakor difokuskan pada program pemberantasan korupsi di area MCSP (Monitoring Center for Strategy Prevention), yang mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menegaskan program pemberantasan korupsi tahun 2025 melalui pedoman MCSP menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

“Program ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui program ini diharapkan dapat membantu mengurangi titik rawan korupsi, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi Lagi, ASN Basel Diingatkan Kerja Benar

Efrianda juga menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah dijalankan secara tertib sesuai aturan.

Ia menilai kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting dilakukan dalam pencegahan korupsi.

Senada dengan itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menekankan agar pembahasan hasil MCSP-KPK Tahun 2025 ditindaklanjuti sebagai upaya pencegahan sekaligus memitigasi risiko perilaku korupsi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

BACA JUGA:Asisten II Pemkot Pangkalpinang Buka Giat Seperadik Edisi September 2025

“Kita semua ingin Kabupaten Bangka Tengah bebas dari korupsi.

Untuk itu saya tekankan agar pembahasan dan rekomendasi pada rakor ini dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh seluruh OPD.

Hal ini menjadi dasar dalam membuat kebijakan sebagai upaya mencegah potensi kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bateng,” kata Algafry.

Turut hadir dalam rakor ini Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Bangka Tengah serta perwakilan pimpinan BPD Sumsel Babel Cabang Koba.

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: