Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi Ini

Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi Ini

BRI --Foto BRI

BABELPOS.ID, JAKARTA – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghimbau masyarakat untuk waspada dengan modus kejahatan perbankan. Selain adanya berbagai akun sosmed maupun website palsu yang mengatasnamakan BRI, modus terbaru para pelaku scammer mengubah nomor telepon yang tercantum di kolom alamat mesin pencari Google untuk tujuan menipu masyarakat umum.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa perseroan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah berbagai aksi scam dengan berbagai modus penipuan, diantaranya adalah dengan menghapus informasi-informasi palsu yang mengatasnamakan BRI.

“BRI telah aware dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sebagai upaya recovery dan antisipasi berbagai modus kejahatan,” ujar Hendy.

BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

BACA JUGA:Dapatkan Kopi Kekinian Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI

Hendy menambahkan, dengan munculnya berbagai informasi palsu yang mengatasnamakan BRI, Perseroan menghimbau kepada seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Hendy menegaskan bahwa BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas dengan alamat atau akun sebagai berikut:

Website: www.bri.co.id

Instagram : bankbri_id

X/Twitter : bankbri_id, kontak bri, promo_bri

Facebook : Bank BRI

Youtube: Bank BRI

Contact BRI di nomor 1500017 & Chat Sabrina melalui WhatsApp di 0812 1214 017

“BRI senantiasa menghimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dsb.) melalui tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Hendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: