BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
![BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan](https://babelpos.disway.id/upload/271ae0220b50bc286bc237af1b853461.jpg)
BRI --Foto BRI
BABELPOS.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Dapatkan Kopi Kekinian Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI
BACA JUGA:Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: