Kanwil Kemenkum Babel dampingi pendaftaran 33 merek

Kanwil Kemenkum Babel dampingi pendaftaran 33 merek

Sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung , Kanwil Kemenkum Babel dampingi pendaftaran 33 merek--

//Sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung 

BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung jalin sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung guna memperkuat perlindungan hukum kekayaan intelektual, dalam memfasilitasi pendaftaran merek pelaku usaha binaan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Kegiatan ini terbagi menjadi beberapa tahap, untuk tahap pertama ini Kantor Wilayah melakukan pengecekan berkas pengajuan merek yang akan didaftarkan dari pelaku usaha binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training Regulatory Impact Assessment untuk Perkuat Kualitas Regulasi Nasional

Kantor Wilayah telah melakukan pengecekan terhadap merek yang diajukan untuk meminimalisir terjadinya penolakan pada saat pendaftaran.

Setelah dilakukan pengecekan ini, Analis Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 33 merek pelaku usaha di Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung Timur

Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Kaswo menyampaikan bahwa Kegiatan pendampingan pendaftaran merek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas produk dan memberikan nilai ekonomi bagi pelaku usaha, Ujar Kaswo.

BACA JUGA:PLN Hadirkan Keadilan Energi Lewat Program Tirai Kasi di Kecamatan Ndona Timur, NTT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan dengan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki.

BACA JUGA:Dindikpora Bangka Perkuat Peran TPPK

“Dengan terdaftarnya merek ini, pelaku usaha dapat menggunakan nama merek tersebut secara sah sebagai identitas dari produk usaha dan dapat membangun branding image”, Tutup Johan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait