KPU Babar Temukan 1.720 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Babar Temukan 1.720 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Dwi Apriyanto --

KPU Babar, KPU Bangka Barat ,

BABELPOS.ID, MENTOK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menemukan sebanyak 1.720 pemilih yang tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data calon pemilih Pilkada 2024.

"Pada proses pemutakhiran data pemilih ini kami juga menemukan sebanyak 6.466 pemilih yang penempatan tempat pemungutan suara tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Kamis (25/7).

BACA JUGA:Pasal Hutang, Warga di Payung Main Parang, Begini Akhirnya

Ia menjelaskan sebanyak 1.720 pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari pemilih telah meninggal dunia sebanyak 1.019 orang, pindah domisili 673, TNI dua orang, dan menjadi anggota Polri 26 orang.

Pada proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih ini KPU Bangka Barat melibatkan sebanyak 540 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas di 66 desa/kelurahan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Seminar Layanan Kenotariatan, ini tujuannya

Mereka melakukan pencocokan dan penelitian data kepada sebanyak 151.607 pemilih, terdiri 77.947 laki-laki dan 73.660 perempuan.

"Data patokan ini merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dari hasil pemutakhiran data tersebut petugas juga menemukan sebanyak 8.023 pemilih baru, sedangkan untuk pemilih yang berubah data sebanyak 4.406 pemilih.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Seminar Layanan Kenotariatan, ini tujuannya

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah Rp3,5 Miliar, Ini 4 Pelakunya

"Kami juga mencatat jumlah pemilih disabilitas sebanyak 1.312 pemilih dengan berbagai kebutuhan," katanya.

Dalam proses pemutakhiran data ini para petugas Pantarlih mendapatkan pendampingan langsung dari para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan petugas Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) agar data yang dihasilkan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: