KPU Babar Temukan 1.720 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Dwi Apriyanto --
BACA JUGA:Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Peran Nyata BRI Topang Perekonomian Nasional
BACA JUGA:Dilengkapi AI, Galaxy Watch7 Optimalkan Lari Kamu
Ia mengatakan, setelah proses ini selesai, pihaknya akan melanjutkan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilanjutkan dengan penetapan DPS yang berlangsung hingga 23 September 2024.
"Hasil pemutakhiran data ini menjadi dasar penetapan DPS, setelah ditetapkan akan diumumkan ke publik agar mendapat masukan dari masyarakat, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu ada lagi proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: