Per Juni 2024, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Turun 10,97 Persen, Ini Penyebabnya

Per Juni 2024, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Turun 10,97 Persen, Ini Penyebabnya

Kabid kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Andri Saputra saat memaparkan kondisi cakupan kepesertaan.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mencatat jumlah peserta di Provinsi Bangka Belitung per 30 Juni 2024 mengalami penurunan. 

Penurunan tersebut terjadi di seluruh segmen mulai dari peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) hingga peserta Jasa Kontruksi (Jakon). 

BACA JUGA:KPU Babar Temukan 1.720 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Seminar Layanan Kenotariatan, ini tujuannya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan, jumlah cakupan kepesertaan jaminan sosial atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bangka Belitung di tahun 2023 lalu mencapai 42,90 persen, sementara per 30 Juni 2024 turun menjadi 31,93 persen dari total potensi 563.133 pekerja atau turun sekitar 10,97 persen. 

BACA JUGA:Pasal Hutang, Warga di Payung Main Parang, Begini Akhirnya

"Jadi saat ini  jumlah cakupan peserta kita sebesar 31,93 persen atau sekitar 383.271 peserta aktif dari total potensi 563.133 pekerja. Jadi per Juni 2024 itu, ada 179.842 peserta tak aktif," kata Abdul kepada Babel Pos, Jumat (26/7/2024.

Secara rinci, Abdul memaparkan, untuk segmen PU dari 42,83 persen turun menjadi 41,07 persen, sedangkan segmen BPU dari 37,59 persen turun menjadi 15,01 persen. Sementara segmen Jakon dari 80,40 persen turun menjadi 74,40 persen. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Seminar Layanan Kenotariatan, ini tujuannya

Menurut Abdul, ada beberapa faktor penyebab turunnya kepesertaan BPJS Ketenagaan Cabang Pangkalpinang. Salah satu diantaranya ialah kasus mega korupsi timah di Bangka Belitung. 

"Ya kita akui, itu salah satu penyebab. Karena beberapa perusahaan yang memang dihentikan operasionalnya tapi ya kita tetap harus menghargai proses hukum yang saat ini masih berlangsung," ungkap Abdul. 

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah Rp3,5 Miliar, Ini 4 Pelakunya

Selain itu, dikatakan Abdul, faktor penurunan kepesertaan lainnya ialah  

beberapa tenaga kerja atau honorer sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan sebagian pekerja juga sudah ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: