Pasal Hutang, Warga di Payung Main Parang, Begini Akhirnya

Pasal Hutang, Warga di Payung Main Parang, Begini Akhirnya

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Payung. --Foto: Ilham

Lalu, pada Rabu (22/07) sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa pelaku E sedang bersembunyi di salah satu penginapan di Pangkalpinang.Tim pun langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek payung guna dilakukan penyidikan.

Sedangkan pelaku Mawi masih dalam pencarian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengakuan E, ia merasa kesal kepada korban karena tak kunjung melunasi hutang ke temannya atau pelaku Mawi sebesar Rp. 2.000.000, meski sudah 3 kali ditagih.

"Terhadap pelaku ini patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek.

BACA JUGA:Heboh Pembacokan di Air Mesu, Korban Terluka Parah, Pelaku Kabur Bawa Parang

BACA JUGA:Makin Nekad dan Bacok 5 Pemuda. Geng Motor Diburu Buser Polresta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: