Baru Dua Bulan Bebas, Warga Semabung Ini Kembali Ditangkap

Baru Dua Bulan Bebas, Warga Semabung Ini Kembali Ditangkap

Barang Bukti --

"Tersangka ini jadi tugasnya melempar sabu di Pasir Padi dan Tanjung Bunga, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap sekali  menerima sabu, upah baru diterima apabila sabu sudah habis," pungkas Raden. 

BACA JUGA:Honda Babel Sukses Dukung Festival Kuliner KNPI Pangkalpinang, Dorong UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Segini Target Penurunan Stunting Bangka Tengah

BACA JUGA: Chairul Huda: Reaksi Toni Tamsil itu, Karena Panik, Bukan Menghalangi

Kini tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bahkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: