BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Tingkatkan Sinergitas di Bangka Belitung

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Tingkatkan Sinergitas di Bangka Belitung

--

Untuk JHT, lanjutnya, pembayaran yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang sebesar Rp82.240.256.691 dengan jumlah klaim sebanyak 7.803 kasus. 

Kemudian untuk JKK sebesar Rp5.164.129.878 dengan jumlah klaim 627 kasus. Sedangkan untuk JKM sebesar Rp7.034.500.000 dengan jumlah klaim 271 kasus. Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.706.163.292 dengan jumlah klaim 206 kasus dan untuk JKP sebesar Rp710.591.000 dengan jumlah klaim 447 kasus. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Gelar Evaluasi dan Tasyakuran Suksesnya Penyelenggaraan Ibadah Haji Babel Tahun 2024

BACA JUGA:Wow! Real Madrid Klub Pertama Raih Pendapatan 17,5 Triliun

Selain itu, Abdul juga menyampaikan pembayaran jaminan dan kepesertaan non ASN (honorer) di Provinsi Bangka Belitung. Dia menyebut, untuk JHT mencapai 175 kasus dengan jumlah klaim sebesar Rp1,25 miliar. 

Kemudian JK mencapai 72 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp3,02 miliar. Selanjutnya, kata dia, untuk JKK mencapai 36 kasus dengan total klaim Rp338,1 juta. 

BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional, Ini Cara Unik BRI Ajak Anak SD Belajar Tanam Hidroponik

BACA JUGA:PIN Polio Tahap I Dimulai, Segini Target Pemkab Basel

"Jadi semua peserta yang klaim sudah menerima dan merasakan manfaat dari program unggulan BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

Disamping itu, dalam kesempatan ini Abdul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kampanye atau pengenalan yang menjadi fokus utama  yaitu perlindungan di sektor bukan penerima upah.

BACA JUGA:Assessment BPJS, RSUD Depati Bahrin Diverifikasi Trustmark

BACA JUGA:PIN Polio Tahap I Dimulai, Segini Target Pemkab Basel

Katanya, sektor bukan penerima upah ini merupakan sektor-sektor yang sangat rentan terhadap resiko atas aktivitasnya dalam melakukan suatu usaha dari berbagai profesi.

“Tentunya kampanye ini kami harapkan bisa didukung juga dari sisi pemberitaan yang positif agar mudah dipahami oleh masyarakat yang bekerja di bidang informal atau bukan penerima upah,” tutup Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: