68 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Menumbing 2024, 59 Pelanggar Sidang Ditempat

68 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Menumbing 2024, 59 Pelanggar Sidang Ditempat

Kasat lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 68 pengendara roda dua dan roda empat terjaring Operasi Patuh Menumbing 2024 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang, Selasa (16/7/2024). 

59 pengendara diantaranya langsung diberikan penindakan berupa tilang dan sidang ditempat. 

BACA JUGA:Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Operasi Patuh Jaya 2024 hari kedua ini dilaksanakan di Jalan Mentok tak jauh dari gerbang perbatasan antara Kota Pangkalpinang dengan Desa Kace Timur Kabupaten Bangka. 

Operasi yang dimulai pukul 09.20 hingga 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih. 

Dalam kegiatan ini, Satlantas Polresta Pangkalpinang juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Jasa Raharja, Samsat Pangkalpinang, Polisi Militer, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

BACA JUGA:Ini Bocoran Ponsel Lipat dan Flip dari Infinix yang Segera Meluncur

"Hari kedua operasi patuh ini kita lakukan tilang manual dan langsung melaksanakan sidang ditempat," kata Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih kepada Babel Pos usai kegiatan. 

Dwi mengatakan, dalam operasi patuh kali ini pihaknya menemukan sebanyak 68 pelanggaran yang terdiri dari 56 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Dari jumlah pelanggaran tersebut, kata dia, 59 pelanggar menjalani sidang ditempat. 

BACA JUGA:Pemkab Bateng Kembali Gelar Operasi Pasar

"Jadi yang sudah menjalani sidang dan  sudah membayar ke kejaksaan sebanyak 59 pelanggar, sedangkan 9 pelanggar lainnya masih kita tunggu karena belum mendatangi petugas kami," terang Dwi. 

Dikatakan Dwi, berdasarkan hasil operasi, mayoritas pelanggaran didominasi roda dua dengan jenis pelanggaran 90 persen tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan sisanya 5 persen tidak membawa SIM dan 5 persen memiliki SIM. 

BACA JUGA:Ada Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Bateng

"Sementara untuk STNK rata-rata pajak mati 60 persen, yang mana enam pelanggar sudah melunasinya," terang Dwi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: