Mengaku dari BAF Ternyata Penipu, Satu Tertangkap Dua Buron

Mengaku dari BAF Ternyata Penipu, Satu Tertangkap Dua Buron

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

BACA JUGA:Awas! Penipuan 'Mengatasnamakan 'Ida Dayak', Sudah Ada yang Transfer!

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Online Makin Canggih

Adapun barang bukti yang didapatkan dari kasus tersebut, 1 buah motor Honda Beat warna pink Nopol BN 3648 VG, 1 buah STNK dengan nama Dedi Hariyanto, 1 unit HP Samsung, 1 unit Laptop, 1 unit tas warna hitam, 47 lembar kertas kosong berisi berita serah terima acara, dan 3 buah lembar dokumen berita serah terima acara.

"Terhadap pelaku patut diduga terancam pasal 378 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Polsek Jebus Proses Laporan Dugaan Penipuan Warga Parittiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: