Polsek Jebus Proses Laporan Dugaan Penipuan Warga Parittiga
Andri saat menyampaikan laporan ke Polsek Jebus.--Cahyo
BABELPOS.ID, MUNTOK - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat berharga yang dilaporkan Andri warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga telah diterima Polsek Jebus.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/12/IV/2023/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung/ tanggal 12 April 2023 pukul 13.02 WIB.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, menyampaikan laporan itu akan diproses pihaknya sesuai prosedur yang ada.
"Pelapor kemarin membuat pengaduan. Karena tidak ada itikad baik dari yang terlapor makanyaa dia mau menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi," ujar Kapolsek Jebus.
BACA JUGA:Merasa Ditipu Dalam Pengurusan Surat Mobil, Andri Polisikan Kenalannya
Kompol Ghalih mengatakan terlapor sebelumnya sudah memenuhi pemanggilan dalam pengaduan yang dilayangkan oleh Andri.
"Waktu pengaduan pihak terlapor sudah hadir, tapi kalau laporan yang ini belum, katanya dia terlapor lagi mau berdiskusi dululah atau gimana," jelasnya.
Kapolsek menyebutkan hasil laporan tersebut bakal memerlukan waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk prosesnya sesuai dengan prosedur. Hasilnya apa nanti kita sampaikan hingga proses pemeriksaan selesai saja," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: