Bobroknya Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Terbongkar Staf Ichwan Sendiri

 Bobroknya Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Terbongkar Staf Ichwan Sendiri

Saksi Ricky Farnandes yang Membuka Proses Ketidakberesan Proyek.-screnshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.–  Persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang  perkara  proyek  CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah kembali memeriksa saksi dari staf terdakwa Dr Ichwan Azwardi. 

Pemeriksaan dengan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dan hakim Anggota M Takdir dan Warsono, serta JPU Wayan, serta terdakwa diampingi PH Liston Sibarani ini, mulai mengungkap ketidakberesan proyek yang dipimpin oleh terdakwa Ichwan itu.

Menariknya di muka persidangan, salah satu saksi, Ricky Fernandes Simanjuntak, selaku kepala perencana dan evaluasi mulanya mencoba untuk berkelit guna cari selamat. Terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa seperti kontrak kapal isap seharga Rp 56 milyar yang tanpa lelang.

Awalnya terkait kontrak dia melempar tanggung jawabnya pada divisi pengadaan. Namun majelis hakim menyanggah dengan bertanya boleh tidak secara aturan tanpa kontrak. Karena tak sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 

BACA JUGA:Tipikor CSD dan Washing Plant PT Timah? Sebatas Ichwan dan Alwin Albar? Atau akan Melebar?

Fernandes malah melemparnya kepada aturan direksi PT Timah Tbk dimana menurutnya pengadaan kapal isap itu tidak perlu lelang. 

"Kami melaksanakanya karena telah sesuai dengan peraturan direksi," elaknya.

Menariknya ternyata -penunjukan langsung itu- akhirnya pilihan kapal isap jatuh pada kapal  Puncak Besar, milik PT Maritim Samudera Jaya. 

"Kapalnya memenuhi spesifikasi, kapalnya gak besar," sebutnya.

Puncaknya  14 Mei 2018 dilakukan kontrak penyewaan kapal CSD dengan PT. Maritim Samudera Jaya itu yang langsung ditandatangani  Riza Pahlevi selaku Dirut PT. Timah Tbk, dengan masa kontrak 19 Juni 2018-18 Desember 2018 dengan DP sebesar Rp 5.587.244.500 atau 10 persen dari nilai kontrak Rp 56 milyar.

BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Janji Muluk Ternyata Pepesan Kosong

Konyolnya ternyata terungkap kalau kapal isap tersebut akhirnya tak sanggup bekerja pada medan kerja proyek. Lebih parah lagi ternyata proyek washing plant -di darat- sendiri belum selesai dikerjakan. 

"Sudah berkontrak. Sudah datang kapalnya tapi mereka wanprestasi minta tambahan kontrak. Akhirnya batal," akunya.

Berapa uang mukanya tanya hakim, "Rp 5 milyar," akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: