Kejagung Limpahkan 10 Berkas Tersangka Tipikor Timah, Masing-masing...
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregang.-screnshot-
BABELPOS.ID.- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, penyerahan tahap dua ke penuntut umum dilaksanakan, Kamis, 13 Juni 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ke 10 tersangka itu adalah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Emil Ermindra (EE), Hasan Tjhie (HT), MB. Gunawan, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Kwan Yung alias Buyung, Rosalina, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Sebelumnya, ada dua tersangka yang dilimpahkan pada pekan lalu, yakni Tamron Tamsil dan Achmad Albani.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Giliran 10 Tersangka dan BB Lagi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Dengan demikian, berarti sudah 12 berkas yang siap sidang setelah penyusunan tuntutan, dan 1 kasus sudah menjalani persidangan di PN Pangkalpinang dengan kasus dugaan perintangan atas nama Toni Tamsil.
Sementara, 12 kasus tampaknya kan menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, dengan pelimpahan itu, berarti hingga saat ini Kejaksaan sudah melimpahkan 13 tersangka dari 22 tersangka yang ada. Masih ada 9 berkas dan tersangka masih dalam proses.
BACA JUGA:Mimpi Buruk Harvey Moeis, Giliran Adik Kandung Diperiksa Kejagung
Berikut Kasus yang Belum Dilimpahkan:
1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
5. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: