Dianiaya Pakai Kayu Balok di Bengkel, Jamin Terkapar

Dianiaya Pakai Kayu Balok di Bengkel, Jamin Terkapar

Ilustrasi --

BABELPOS.ID, KOBA - Seorang pria bernama Jamin mengalami dugaan tindakan penganiayaan di bengkel milik Afu, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 10.10 wib.

Diketahui, kejadian ini dilaporkan istri korban Santi (33), warga Kecamatan Air Gegas Bangka Selatan dengan tersangka berinisial FF (63), warga Kecamatan Koba Bangka Tengah.

BACA JUGA:Kendaraan Tempur Nongkrong di Arena Ijtima' Ulama

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriwan membenarkan kejadian tersebut.

"Benar adanya, telah terjadi tindakan penganiayaan terhadap Jamin dengan pelaku FF, yang mana awalnya istri korban pulang dari Pasar Modern Koba, kemudian menemui suaminya di Bengkel milik Afu Koba Bangka Tengah," ujar Imam, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:Tinjau Persiapan Kedatangan Wapres, PJ Bupati Haris Ajak Sukseskan Ijtima Ulama

Sesampainya di bengkel Afu, istri korban  melihat bahwa suaminya sudah dalam keadaan terkapar, akibat dari penganiayaan.

Dikatakan Imam, pelaku tersebut melakukan penganiayaan menggunakan 1 (satu) buah kayu balok dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm.

BACA JUGA:BI Babel Fasilitasi Kerjasama Antar Daerah Provinsi Babel dengan Jawa Barat

"Kemudian, istri korban langsung membawa suaminya ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut, yanf mana akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala," terangnya.

Dikatakan Imam, setelah mendapatkan informasi adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkel Afu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan pidana tersebut.

BACA JUGA:Sektor Sawit dan Timah di Bateng Lesu, Pedagang Ngeluh Sepi Pembeli

"Sekira Pukul 11.10 Wib, tersangka FF yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan, telah datang untuk menyerahkan diri ke Polres Bangka Tengah dan mempertanggung jawabkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya," terangnya.

"Kemudian penyidik langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu balok dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm guna untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: