Dua Pembobol Kantor di Toboali Akhirnya Tertangkap, Satu Masih Diburu Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Foto: Ilham
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Laundry di Berok
BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pria yang Terlibat Pencurian di Airjukung Belinyu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: