Babel Mencari Pemimpin

Babel Mencari Pemimpin

Iman Supiar --Foto: ist

w. berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ialah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara langsung dan demokratis. selanjutnya uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri.

Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Menanti Kinerja Wakil Rakyat Bangka Terpilih

BACA JUGA:MEGAWATI DIANTARA PRABOWO DAN JOKOWI

Sampai saat ini pertengahan Mei 2024 terus berlangsung persiapan penyelenggaraan Pilkada Oleh penyelenggara Pemilu sampai dengan peserta partai politik dan perorangan (independen) dan penyempurnaan peraturan.

Setelah melewati seleksi bakal calon kepala daerah dari partai dan dinyatakan lolos, selanjutnya menentukan wakil dan koalisi, dan ditetapkan sebagai calon oleh komisi pemilihan umum, kemudian barulah akan dimulai diuji langsung oleh masyarakat setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah gubernur, walikota dan bupati pada masing-masing wilayahnya.

Yang akan Dikerjakan Jika Terpilih

Selanjutnya gubernur bupati walikota terpilih akan menjadi kepala pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bersama dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. Sedangkan bupati/walikota menyelenggarakan urusan pemerintahan umum diwilayah daerah kabupaten/kota daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai daerah juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerjanya.

Gubernur, bupati walikota baru yang akan menjalankan kewenangannya selama lima (5) tahun kedepan (dasar otonomi daerah) yakni untuk pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, kebudayaan, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, dan perindustrian.

BACA JUGA:OBITUARI DEMOKRASI DI MAHKAMAH KONSTITUSI

BACA JUGA:PILWAKO DAN ENTERPRENUER BERKEMAJUAN

Bangka Belitung dan Tantangan Kedepan

Pertumbuhan Ekonomi, kurangnya daya saing dibidang pariwisata, kesenjangan sosial, carut marut penambangan timah yang saat ini bergulir sehingga berimplikasi hukum secara besar yang mempengaruhi roda perekonomian masyarakat luas, konflik di bidang agraria, serta konektifitas dan infrastruktur yang belum memadai akan menjadi tantangan terbesar bagi siapa saja yang terpilih sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di Bantu oleh Walikota dan Bupati Terpilih nantinya.

Bagaimana caranya agar pemilihan kepala daerah ini menjadi momentum untuk mencari sosok sosok yang visioner, inovatif serta mampu menuntaskan dan menyelesaikan masalah yang ada kedepan, demi untuk menjadikan Provinsi ini sebagai Provinsi yang maju, berkualitas dan punya daya saing. Bisa membawa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Provinsi dengan Sumber daya alam berkwalitas sebagai penopang ekonomi nasional dan membawa masyarakatnya makmur sejahtera sesuai amanah Undang-Undang Dasar negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: