Babel Mencari Pemimpin
Iman Supiar --Foto: ist
Oleh: IMAN SUPIAR
Pemerhati Politik Lokal Babel
Koordinator APD Bangka
________________________________________
Kontestasi Pemilihan Kepala daerah sudah digaungkan, dengan dimulainya tahapan perencanaan dan persiapan Oleh penyelenggara pemilu dari mulai awal tahun 2024 ini.
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta 1 Kota yaitu Kota Pangkal Pinang dan 6 Kabupaten (Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung timur) juga turut melaksanakan Pemilihan Kepala daerah serentak ini.
Negara menjamin demokrasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai yang mempunyai cukup kursi dan basis massa yang kuat, dapat mengusung calon kepala daerah dengan koalisi ataupun tidak, tentu minimal mendapat dukungan 20% dari jumlah kursi DPRD pada pemilu terakhir, yang akan menjadi angkutan bagi figure/tokoh-tokoh masyarakat yang sebelumnya ditetapkan oleh partai/gabungan partai untuk mendaftarkan diri di KPU dan menuju kursi-kursi kepala daerah diberbagai provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia.
BACA JUGA:DEMOKRASI ; PENYAKIT YANG BENAR PADA PASIEN YANG SALAH
BACA JUGA:POLITIK BELAH BAMBU DI PILKADA
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berseliweran di media massa bahwa sudah ada beberapa tokoh lokal yang dengan terbuka menunjukkan keseriusan untuk maju sebagai calon kepala daerah, baik sebagai gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil wali kota dan bupati serta wakil bupati dengan berbagai latar belakang, dari mulai politisi murni, pensiunan birokrat/ASN, pengusaha dan tokoh-tokoh lain yang memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat provinsi ini.
Syarat Umum untuk Calon Kepala Daerah
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: