Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan di Desa Malik Berhasil Diringkus

Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan di Desa Malik Berhasil Diringkus

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Payung.--Foto: Ilham

Dari penangkapan tersebut dibawa barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna biru muda.

"Pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Ketahuan Curi Petai di Kebun, Pemilik dianiaya, Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron

BACA JUGA:Satu Penganiaya Resi Diburu, Kompol Evry: Dole, Menyerahlah!!!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sempat menghilang