Apa Kabar Tersangka Hendry Lie? Sudahkah Memenuhi Panggilan Kejagung?
Kuntadi-dok-
BABELPOS.ID.- Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, mengakui bahwa status salah satu pendiri Maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie sudah tersangka, namun belum ditahan dengan alasan sakit.
"Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," tegas Kuntadi di Kejagung, Senin, 29 April 2024 lalu.
Namun Kuntadi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil kembali salah satu tersangka dalam kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022 itu. Hendry Lie terseret karena dia adalah salah satu yang dinilai memperoleh manfaat dari smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang juga terseret dalam pusaran kasus Tipikor yang membuat jagad RI itu.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Hendrie Lie Belum Ditahan. Kuntadi: Akan Panggilan Lagi HL
Namun, apakah pemanggilan Kembali sudah dilakukan atau belum, meda ini belum memperoleh informasi dari pihak Kejagung. Hal yang pasti, dari pihak PT TIN sendiri berarti ada 3 tersangka, masing-masing Rosalina selaku General Managr (GM) dan Fandi Lingga selaku pemasaran PT TIN.
Di sisi lain, kejagung juga belum memberikan penjelasan soal ada atau tidaknya penggeledahan terhadap terhadap Hendry Lie Cs, selain penyegelan di smelter miliknya.
Sementara, tersangka pemilik smelter lainny sudah beberapam kali terjadi.
BACA JUGA: Hendry Lie Terseret Tipikor Timah, Zaidan: Operasional Sriwijaya Air tak Terpengaruh
Di sisi lain, meski co-founder-nya menjadi tersangka, namun pihak Maskapai Sriwijaya mengaku tidak terganggu.
“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: