Tindak Tegas, Tim Gabungan Tangkap 2 Tersangka Pemilik Ponton di Sukadamai

Tindak Tegas, Tim Gabungan Tangkap 2 Tersangka Pemilik Ponton di Sukadamai

Penertiban penambangan Ilegal di laut Sukadamai. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Langkah preemtif dan preventif yang dilakukan oleh tim  personil gabungan Polres Basel, personil BKO kapal Direktorat Polairud Polda Babel, personil BKO Direktorat Pam Obvit Polda  Babel dan Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk, akhirnya membuahkan hasil.

Dalam pengamanan tim gabungan di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 di perairan Laut Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang langsung dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Basel AKP Eddie Suaidi, berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga sebagai pemilik Ponton ilegal.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan jajaran divisi pengamaman PT Timah serta dibantu oleh BKO Kapal Polairud Polda Babel beserta BKO PAM Obvit Polda Babel melakukan pengamanan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Kita lakukan pengamanan gabungan pengamanan pada Senin ( 29/04) sampai Kamis (02/05) di wilkum IUP PT Timah di laut Sukadamai," ujarnya, Jum'at (03/05).

BACA JUGA:Video Facebook Tambang Ilegal Viral, Muncul Dugaan Timah Sukadamai Dibeli Bos dari Bangka Barat

BACA JUGA:KIP Mitra PT Timah Nambang di Laut Permis, Rajik & Sebagin, Begini Harapan Masyarakat Terdampak

Pada hari pertama dilakukan pengamanan, Senin (29/04) masih secara preemtif dan preventif dengan himbauan kepada para penambang agar tidak menambang di wilayah IUP PT Timah.

Namun, pada Selasa (30/04) kegiatan preemtif dan preventif terhadap para penambang ilegal dilanjutkan kembali. Saat itu ditemukan 4  unit ponton jenis selam yang sedang tidak bekerja namun ada di seputaran KIP, yang keberadaannya dapat mengganggu aktivitas KIP milik PT. Timah Tbk yang sedang bekerja di perairan Laut Sukadamai. Ke 4 ponton tersebut kemudian ditarik ke pinggir pantai dekat Pos Penimbangan.

"Ternyata pada Rabu (01/05) dilakukan patroli kembali ditemukan kegiatan penambangan tanpa ijin," ungkapnya.

BACA JUGA:Tambang Mono Belum Punya SPK, Ini Kata Wastam PT Timah

BACA JUGA:Warga Desa Rias Antusias Manfaatkan Layanan Berobat Gratis di Mobil Sehat PT Timah Tbk

Lebih lanjut, setelah itu personil gabungan melakukan kegiatan patroli di wilayah IUP PT. Timah Tbk, pada Kamis (02/05). Hasilnya ditemukan aktivitas penambangan Ilegal yang selanjutnya dilakukan penindakan terhadap 2 unit ponton PIP yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah di perairan Laut Sukadamai. 

Setelah itu, ponton ditarik ke pinggir, pekerja dan pemilik ponton diamankan lalu dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut, serta telah ditahan di Rutan Polres Basel.

"Atas perkara perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral," ucap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: