Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit

Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit

Inilah 3 dari 5 Tersangka yang Ditahan Tadi Malam, Masing-masing Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Fandi Lingga. -Dok-

Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung;

* Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka RBN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 s/d saat ini;

* Bahkan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk;

BACA JUGA:Nah! Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa STY

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT (Dirut PT Timah Tbk, Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani) dan Tersangka EE (Direktur Keuangan PT Timah ketika itu, Emil Emindra) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;

* Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya; 

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

''Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 orang Tersangka yakni Tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Terjerat Tipikor Timah, Kejagung Telusuri Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: