Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit

Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit

Inilah 3 dari 5 Tersangka yang Ditahan Tadi Malam, Masing-masing Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Fandi Lingga. -Dok-

HINGGA sekarang Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, setelah menetapkan 5 tersangka baru.

----------------

ADALAH Jumat 26 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 14 saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang memenuhi panggilan HL (Hendrie Lie), sehingga ada 13 tambahan saksi sehingga menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara kasus ini.

.BACA JUGA:Kadis ESDM Babel, Marketing PT TIN, dan Mantan Kadistamben Babel Ditahan Kejagung

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi Tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:

1) HL (Hendrie Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN.

2) FL (Fandi Lie) selaku Marketing PT TIN.

3) SW (SUranto Wibowo), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel 2015 s/d 2019.

4) BN (Bani/Rusbani) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

5) AS (Amir Syahbana) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

Keterlibatakn  Para Tersangka:

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

BACA JUGA:Tensi Kasus Tipikor Timah Naik Lagi, Kejagung Periksa 12 Saksi, 1 Eks Kadis ESDM Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: