Pj Gubernur Safrizal Hadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah

(Foto: Dokumentasi Diskominfo Prov Babel)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penanganan Kasus korupsi timah Kepulauan Bangka Belitung yang diperkirakan telah merugikan negara senilai 271 T terus bergulir. Selain menyeret pengusaha timah hingga artis, Kejagung juga telah menetapkan 16 orang tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti. 

BACA JUGA:Darmansyah Husein Kunker ke Kanwil Kemenkumham Babel

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung  Safrizal ZA dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang pada Selasa, (23/4/2024) menyebutkan bahwa pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini. 

BACA JUGA: Soal 5 Smelter Sitaan Dikelola PT Timah, Johan: Saya Belum Temukan Teori Hukum Apa Dipakai?

"Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai, kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal," ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA:Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

Namun dalam konferensi persnya pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Administrasi Wilayah di Kemendagri RI ini menegaskan bahwa pihaknya (Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) serta Forkopimda tetap akan menindak tegas praktek pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Sektor timah yang ilegal,kita bersama Forkopimda beserta seluruh jajaran kita tetap memberantas timah ilegal. Hal ini juga menjadi komitmen kita saat rakor tadi," tambahnya. 

BACA JUGA:KPU Bangka Mulai Tahapan Pilkada 2024, Ini Penjelasan Sinarto

Senada dengan Pj. Gubernur Safrizal, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto kepada awak media menuturkan bahwa kagiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kep. Bangka Belitung. 

"Nanti ke lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat dimana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Basel Bangun 10 Jalan Tani di Dua Desa Ini

Pengelolaan smelter tersebut dikatakan Amir sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. 

"Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: