Sarah Azhari Geram, Warga Babel Minta: Sandra Dewi Bersuaralah! Paling tidak untuk Babel
Penambangan Timah Rakyat Babel. (Inzet: Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan Sarah Azhari)-screnshoot-
Dikatakan, derita warga Babel terutama kalangan penambang benar-benar mencapai puncaknya justru saat menghadapi Idul Fitri 2024 ini. Karena biasanya, duit hasil penjualan timahlah yang membuat suasana Idul Fitri Babel bersemangat dan semarak.
''Jika timah tidak ada masalah seperti ini, naiknya harga yang lain seperti harga beras dan kebutuhan pokok lain takkan menjadi keluhan. Tapi gara-gara kasus ini, menjual timah susah, mencari timah lebih susah, naiknya harga beras dan yang lain-lain makin terasa berat,'' timpal penambang lain dari Koba, Bangka Tengah soal fakta yang ada sekarang.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi, dan Periksa RBS dengan 2 Saksi Lain
Bagaimana tanggapan soal Sandra Dewi yang suaminya terlibat itu?
''Sandra Dewi seharusnya minta maaf ke warga Babel. Berapa duit yang dimintai suaminya (Harvey Moeis.red) ke para bos-bos timah yang ia pakai untuk kpentingan pribadi yang alasannya untuk CSR itu? Coba kalau memang untuk CSR? Tentu bagus untuk warga Babel ini. Kini kami yang menderita, sementara Sandra Dewi masih bisa senyum saat diperiksa jaksa,'' ujar penambang yang takut namanya disebutkan itu sedih dan geram.
Seperti diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah menetapkan satu Tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status Harvey Moeis (HM) --yang dikenal sebagai suami artis top asal Babel, Sandra Dewi--, selaku Perwakilan PT RBT menjadi tersangka.
BACA JUGA:Hoax tak Terbendung, Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kasus Tipikor Timah Makin Seksi
Posisi Harvey Moeis (HM) yaitu:
• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
• Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;
• Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun Tersangka Helena Lim (HLN) yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN.
BACA JUGA:Ini Keterlibatan Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Dalam Tipikor Tata Niaga Timah
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: