Terlibat Tipikor Timah Alasan untuk CSR: Sandra Dewi Seharusnya Minta Maaf ke Warga Babel

Terlibat Tipikor Timah Alasan untuk CSR: Sandra Dewi Seharusnya Minta Maaf ke Warga Babel

Penambangan Timah di Babel. (Inzet: Harvey Moeis dan Sandra Dewi)-screnshoot-

• Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun Tersangka Helena Lim (HLN) yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN.

BACA JUGA:Giliran Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Ditahan kejagung Dalam Kasus Tipikor Timah

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: