Giliran Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Ditahan kejagung Dalam Kasus Tipikor Timah

Giliran Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Ditahan kejagung Dalam Kasus Tipikor Timah

Harvey Langsung Ditahan.-dok-

BABELPOS.ID.- Setelah menahan pesohor crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, hari ini giliran pengusaha top Harvey Moeis (HM) yang juga suami artis top asal Sungailiat, Bangka, Sandra Dewi ditahan Kejagung.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta menemukan bukti yang cukup sehingga dinaikkan statusnya sebagai btersangka.  Selain itu, Kejagung juga langsung mengenakan rompi pink --khas Kejaksaan-- ke Harvey ditambah dengan tangan diborgol dan ditahan.

Selain menetapkan dan menahan Harvey Moeis, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang terkait dengan perkara Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 ini.  Ke 4 saksi yang diperiksa adalah:

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Siapa Lagi Tersangka Baru Kejagung Sore ini?

1. AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.

2. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.

3. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.

4. TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan dan menahan tersangka yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim.

Helena Lim terseret karena pada 2018 hingga 2019, Helena  selaku manager PT QSE, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Helena Lim

Pasal yang disangkakan kepada Helena adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Helena selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: