709 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

709 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

--

"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas," ajak Menkumham.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Ketersediaan LPG di Pulau Belitung Aman

"Kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Yasonna H. Laoly sebelum menutup sambutan tersebut.

Pada momentum ini, sebanyak 709 orang warga binaan dari jumlah keseluruhan warga binaan yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang berjumlah 884 orang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024. 

BACA JUGA:159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 H

Sementara itu, jumlah warga binaan yang  tidak mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan substantif, seperti masih berstatus sebagai tahanan, sedang menjalani masa subsidair, dan dengan masa pidana seumur hidup Selain itu, juga terdapat 32 orang warga binaan yang akan menjalani rekomendasi susulan.

BACA JUGA:Penghujung Ramadhan, Bangka Darurat Militer, Timah Macet, Akal Busuk Belanda gagal!

Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 708 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) diterima oleh seorang waga binaan dengan jumlah masa pengurangan pidanya yang didapat sebanyak 1 bulan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi Idul Fitri 1445 H di Lapas Sungailiat

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dalam kesempatan yang sama juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus pada Idulfitri 1445 H ini. 

BACA JUGA:Salat Idulfitri 1445 H, Bupati Algafry Ajak Jemaah Tingkatkan Iman dan Taqwa

Dia berharap warga binaan pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dapat senantiasa meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandiriannya melalui berbagi program pembinaan yang ada, agar mereka dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak akan lagi mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari serta dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat setelah mereka bebas nantinya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: