709 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

709 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 709 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024). 

Bertempat di Masjid Darut Taubah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri. 

BACA JUGA:Sidang Isbat Sore ini, Lebaran Besok? Warga Leihitu Sholat Id Pagi Tadi

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan selepas pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024 M.

Dalam kesempatan ini, Kadivpas membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024. 

BACA JUGA:Ini Tips Aman Mudik Dari Kasatlantas Basel, Yuk Simak!

Mengawali sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa perayaan Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat muslim, hal ini juga luput bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam. 

BACA JUGA:Sidang Isbat Sore ini, Lebaran Besok? Warga Leihitu Sholat Id Pagi Tadi

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Menkumham dalam sambutan yang disampaikan oleh Kadivpas.

"Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," lanjutnya.

BACA JUGA:Ini Tata Cara Mengunjungi Warga Binaan di Lapas Perempuan Pangkalpinang Selama Idul Fitri 2024

Lebih lanjut, Menkumham dalam sambutan tersebut mengatakan bahwa pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Ketersediaan LPG di Pulau Belitung Aman

Hal ini, kata dia, dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan tersebut dapat dimaknai secara sempurna sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum, sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: