Tim Kelambit Sergap Pelaku Pencurian di Kontrakan, Barang Bukti Lima Handphone

Tim Kelambit Sergap Pelaku Pencurian di Kontrakan, Barang Bukti Lima Handphone

Pelaku saat disergap Tim Kelambit di kontrakannya. --Foto: Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka meringkus pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Bangka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti handphone yang disimpan pelaku di kontrakan.

Pelaku Sulaiman alias Herman (40) warga Wisma Gunung Sugih Besar Lampung Timur disergap ketika berada di kontrakannya saat sedang tidur. 

Herman terkait aksi pencurian di dua lokasi yakni Dusun Bedukang pada tanggal 17 Maret 2024 dan Dusun Puntik Desa Deniang tanggal 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Tim Kelambit Ciduk Dua Pria yang Pelaku Curat di Kuday

BACA JUGA:Bandar Togel Sungailiat Diciduk Tim Kelambit

Di hadapan polisi, Herman mengaku nekad melakukan akai pencurian tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan. Herman sudah hampir tiga bulan di Bangka yang dalam aksinya dengan modus menanyakan rumah ke warga.

"Saya berpura-pura menanyakan alamat di rumah korban sama anak kecil. Waktu anak itu mencari ayahnya, saat itulah saya masuk ke dalam rumahnya dan mengambil tiga unit HP," kata Herman menceritakan saat beraksi di Bedukang.

Herman ditangkap Tim Kelambit Selasa (27/3) setelah korban melapor kejadian pencurian ke Polsek Riausilip. Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi mengamankan lima handphone dari tangan Herman.

BACA JUGA:Dua Pencuri 15 Motor Dibekuk Tim Kelambit, Begini Modusnya

BACA JUGA: Eks Mahasiswa, Pacari dan Gauli Cewek ABG, Divideokan, Akhirnya Disengat 'Kelambit'

Tim Kelambit juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pelaku berhasil diringkus Tim Kelambit berjarak dua hari dari laporan korban.

"Tim kita berhasil mengantongi identitas pelaku dan pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan di sebuah kontrakan," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani.

Saat ini pelaku Herman diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Herman diancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Kelambit Polres Bangka Seret Jambret 8 TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: