Polemik Istri Pejabat Pemkot Perkara Utang Piutang, Kuasa Hukum: Kasus Sudah Lama SP3

Polemik Istri Pejabat Pemkot Perkara Utang Piutang, Kuasa Hukum: Kasus Sudah Lama SP3

Ahda Muttaqin --Foto: Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polemik istri pejabat Pemkot yang dilaporkan oleh Warga Bangka Selatan, Marinah alias Aying memasuki babak baru. Pasalnya, dari pernyataan Hukum LN yakni istri Pejabat Pemkot Pangkalpinang ini, laporan tersebut merupakan persoalan utang piutang yang sudah lama diselesaikan. 

Menurut, Kuasa Hukum LN, Ahda Muttaqin, SH dari Kantor Advokat Ahda-Irayadi & Rekan, alasan tertipu iming-iming proyek di Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang senilai Rp1,5 Milliar ini merupakan kasus lama yang pernah dilaporkan oleh Marinah alias Aying pada tahun 2021 di Polda Babel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8-198/1II/2021/BABEL/SPKT tanggal 1 Maret 2021.

"Pemberitaan viral dalam beberapa hari terakhir ini terkait kliennya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebenarnya merupakan kasus lama yang pernah dilaporkan. Pada saat itu, Marinah alias Aying didampingi Penasihat Hukumnya Sumin dan Putra Pratama Sadewa, hasil dari laporan tersebut telah dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukannya Peristiwa Pidana berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.Pol:SP2LId/31.b/IV/RES.1.11/2021/Dit Reskrimum tanggal 28 April 2021," cerita Ahda saat konferensi pers, Rabu (20/3/2024) petang.

BACA JUGA:Ini Bukan dari Kejagung, Polres Belitung Akui Geledah Rumah Buyung, Bambang: Masih Terus Diusut

BACA JUGA: Kasus Timah, 1 Staf RBT Diperiksa

Kemudian, Aying melapor kembali ke Polda Babel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/x/2023/SPKT/Polda Bangka Belitung pada tanggal 16 Oktober 2023 tanpa bukti baru alias masih menggunakan bukti yang lama dan bisa mentersangkakan kliennya, LN.

Persoalan pinjam meminjam uang ini terjadi pada Januari 2020 lalu sampai Desember 2020. Selama periode tahun 2020 ini antara kliennya ke Aying telah terjadi transaksi transfer senilai Rp7.348.480.000. Sementara Aying hanya menstansfer sebesar Rp6.195.300.000 sehingga terhadap laporan Aying yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp1.500.000.000 versi berita online di Babel merupakan hal yang mengada-ada dan ingin memeras kliennya.

"Fakta dan bukti yang kita miliki malahan klien kami yang kelebihan bayar sebesar Rp1.153.180.000," imbuhnya.

BACA JUGA:Mangkir, Franki Bos PT GFI Terancam Jemput Paksa

BACA JUGA:Dorong Geliat Perekonomian di Basel, Ini yang Dilakukan Bupati Riza Bersama OPD

Sementara, terkait perkara pidana yang saat ini berproses di Polda Babel, pihaknya juga sudah mengirim surat permohonan penghentian proses pidana yang sedang berjalan. Saat ini, pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Sungailiat dengan Registrasi Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2024/PN.Sgl tanggal 19 Maret 2024. 

"Kami menempuh gugatan perdata untuk mengetahui apakah Marinah alias Aying ini memang benar mengalami kerugian sebagaimana laporannya di Polda Babel. Atau memang klien kami yang telah kelebihan bayar dan ada hak klien kami terhadap kelebihan bayar tersebut,” tutupnya.(*)

BACA JUGA:BPJ: Perekonomian Bangka Belitung Babak Belur

BACA JUGA:Haris Jadi Komisaris BSB, Tinggal Tunggu Fit and Proper Test OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: