Mangkir, Franki Bos PT GFI Terancam Jemput Paksa

Mangkir, Franki Bos PT GFI Terancam Jemput Paksa

Kajati Babel Asep Maryono-sreenshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Hingga sore tadi, Franki bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung belum menampakan batang hidungnya guna memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Padahal sebelumnya -pekan lalu- melalui penasehat hukum Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner  Jakarta, Franki berjanji akan hadir hari ini. Rabu, (20/3).

"Dia tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Padahal dia sendiri melalui penasehat hukumnya berjanji untuk memenuhi panggilan hari ini," kata Kajati Asep Maryono kepada Babel Pos. 

Asep berharap agar cukong Belitung itu dapat kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan ini. Dengan harapan -bila kooperatif- sehingga pihak penyidik tidak melakukan sebuah tindakan hukum paksa. Seperti penjemputan ataupun penangkapan paksa seperti yang sudah-sudah.

"Kooperatif saja, apalagi saat pemanggilan awal lalu yang bersangkutan sendiri minta dipanggil ulang," harap Jaksa nomor satu di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Babel Jadwalkan Pemanggilan Bos PT GFI, Franki 

Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Kerugian negara dalam pusaran perkara mencapai Rp 20 milyar.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

BACA JUGA:Diduga Takut Ditangkap? Bos GFI Mangkir dari Panggilan Jaksa

Untuk diketahui juga pada Rabu,  28 sekitar pukul 14 WIB tim penyidik telah  melakukan pengggeledahan di PT Biliton Plywood di Belitung.

Penggeledahan lalu dilanjutkan ke PT GFI di Padang Kandis hingga ke rumah Franky selaku Direktur. Penyidik juga telah menyita   4 kontainer dokumen-dokumen penting.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: