Kasus Tipikor CSD & Washing Plant, Honda HRV Ichwan Azwardi Disita Jaksa

 Kasus Tipikor CSD & Washing Plant, Honda HRV Ichwan Azwardi Disita Jaksa

Penggeledahan oleh Tim Kejati.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Walau nampak sepi, ternyata penanganan perkara tipikor proyek  CSD dan washing plant 2017 milik PT Timah oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kian seru. Ini nampak dari selain telah adanya penetapan tersangka di internal pejabat BUMN itu, juga langkah "pemiskinan" oleh Kejaksaan. 

Dimana dalam penggeledahan Kamis siang (14/3) -untuk ke sekian kalinya- atas tersangka Ichwan Azwardi di rumahnya berlokasi di perumahan Taman Kota Pangkalpinang telah menyita sebuah mobil Honda HRV putih.

BACA JUGA:Kejati Terus Dalami Kasus Washing Plant? Sinyal Tersangka Bakal Nambah?

"Selain menyita sejumlah dokumen kita juga telah menyita sebuah mobil milik tersangka Ichwan," sebut Asintel Fadil Regan kepada Babel Pos.

Seiring dengan itu juga, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening dan aset-aset milik para terdakwa dalam pusaran perkara proyek yang berlokasi di Tanjung Gunung, Bangka Tengah itu.

"Langkah penegakan hukum ini semua tak lain untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung. Detilnya itu penyidik yang lebih paham ya," tukasnya.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Tipikor Washing Plant, Giliran Alwi Albar Diperiksa Kejati

Sebelumnya penyidikan yang telah berlangsung sejak bulan Juli 2023 itu telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain Ichwan selaku Pimpro juga Alwin Albar  (Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2018). Mereka kini telah dijebloskan ke Lapas.

Proyek senilai Rp 45 milyar itu dinilai penyidik telah merugikan keuangan negara total lost. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: