BPJPH dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel Bersinergi Di Kampanye WHO 2024

BPJPH dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel Bersinergi Di Kampanye WHO 2024

Tim BPJPH dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel. --Foto: Lia

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -  Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia didampingi Tim Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satgas Halal Kemenag Kabupaten/ Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepualuan Bangka Belitung melaksanakan Program Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 pada 14 - 15 Maret 2024 di 15 titik lokasi di Bangka Belitung.

Ketua Satgas Halal Kemenag Babel, Pril Marori mengpresiasi Program WHO 2024 di seluruh Indonesia termasuk di Bangka Belitung. Ia mengurai bahwa program kampanye dan sosialisasi WHO ini dilaksanakan secara menyebar di wilayah kabupaten/ kota se-Bangka Belitung seperti Sungaliat, Pangkalpinang dan lainnya.

Pril dalam kesempatan ini juga didampingi salah satu anggota tim BPJPH pusat, Thesia Ekawati, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan beserta tim.

BACA JUGA:Bekisah Ke-4: Bangka Belitung Jadi Lokasi Pertama Program 1000 Sertifikasi Halal Gratis se-Indonesia

BACA JUGA:Babel Jadi Pelaksana Pertama Fasilitasi Penerbitan 1000 Sertifikasi Halal Gratis 2024 oleh Kemenkop UKM

Ia menambahkan bahwa kampanye ini akan dilakukan secara simultan dalam rangka mengajak dan mendorong kesadaran para pelaku usaha besar maupun kecil atau UMKM yang bergerak dalam bidang produksi makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku dan bahan tambah agar segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya melalui mekanisme self declare yang merupaka fasilitasi sertifikasi halal gratis dari pemerintah untuk pelaku UMKM sedangkan jalur reguler adalah pengajuan pelayanan sertifikasi halal berbayar bagi pelaku usaha besar seperti hotel, rumah makan, jasa penyembelihan dan industri berskala besar lainnya.

Semua produk-produk tersebut wajib bersertifikat halal sesuai dengan mandatori halal Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yakni pada 17 Oktober 2024.

"Dari kegiatan kampanye WHO 2024 yang telah kita lakukan di lapangan, nyatanya memang masih banyak pelaku usaha yang perlu diberikan edukasi dan informasi tambahan agar secepatnya melakukan pendaftaran sertifikat halal produknya sebelum 17 Oktober 2024," jelas Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Babel tersebut.

"Dengan adanya kampanye ini, semaksimal mungkin kita juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar merubah stigma lama dalam mengurus sertifikasi halal itu ribet, susah dan sebagainya. Sekarang pemahaman harus dirubah bahwa mengurus sertifikasi halal itu sebenarnya mudah, murah, cepat akuntabel dan transparan," ajak Pril.(*)

BACA JUGA:Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel Ajak Dukung Suksesnya Program Wajib Halal Oktober 2024

BACA JUGA:4th Bekisah (Bangka Belitung Ekonomi dan Keuangan Syariah) Tahun 2024 X Mandatory Sertifikasi Halal 1000 UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: