Satgas Halal Kemenag Babel Ajak Kepala Madrasah Urus Sertifikasi Halal Kantin Sekolah
Iwan Setiawan --Foto: Lia
Implementasi terhadap Permendagri No. 15 tahun 2023 tersebut guna mendorong percepatan peran pemda agar mendorong seluruh pelaku usaha besar dan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal produk usahanya khususnya yang bergerak dalam bidang produksi makanan dan minuman sebelum mandatori halal 17 Oktober 2024.
“Mudah-mudahan implementasi Permendagri tersebut dapat segera di eksekusi, karena kalau hanya kemenag saja, maka tidak akan sanggup untuk melaksanakan sertifikasi halal terutama di Babel. Yang mana di Babel ada lebih dari 200 ribu UMKM terdaftar di Diskop, namun baru 5500 unit usaha yang bersertifikasi halal. Jelas masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah daerah, LPPOM MUI untuk menggerakan pelaku agar segera sadar untuk mengurus sertifikasi halalnya," tambahnya. (*)
BACA JUGA:LPPOM MUI Babel Dorong Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha Tak Bersertifikasi Halal
BACA JUGA:Puluhan Pelaku UMKM se-Pulau Belitung Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: