Kanwil Kemenag Babel Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Hibah Pemprov Babel dari Menteri ATR/BPN RI

Kanwil Kemenag Babel Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Hibah Pemprov Babel dari Menteri ATR/BPN RI

Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah kepada Kemenag Babel.--Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tumiran Ganefo diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemeng Babel, Prill Marori menerima penyerahan sertifikat atas tanah dari hibah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan luas 1.563 meter persegi. Tanah tersebut terletak di belakang Kantor Kanwil Kemenag Babel Jl. Air Itam Pangkalpinang dan posisi tanah ini juga berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Pril Marori mengaku bersyukur karena telah mendapatkan penyerahan sertifikat hak atas tanah dari hibah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yang langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto di Gedung Serba Guna PT.Timah Tbk Pangkalpinang, Kamis,(09/11/2023).

Menurut Pril, penyerahan sertifikat hak katas tanah ini merupakan legalisasi sertifikat atas tanda bukti hak kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung. 

Diharapkan ke depan tanah ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan kementerian agama kepada umat dan masyarakat terkait agama dan keagamaan. 

BACA JUGA:Papkis Kemenag Babel Dorong Penyetaraan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru PAI

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Motivasi Satker Lakukan PIPK Berbasis Web, Ciptakan Hasil Yang Akurat, Tepat dan Akuntabel

Pril juga optimis khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung juga akan terus mendukung, mensupport, dan berkolaborasi dengan Kantor Badan Pertananahan Nasional (BPN) di tingkat wilayah maupun kabupaten/kota.

Kanwil Kemenag Babel juga akan mensupport dan meminta dari rumah-rumah ibadah maupun lembaga wakaf agar tanah-tanah yang sudah dimiliki dapat segera di sertifikatkan sebagai tanda bukti kepemilikan, sehingga tidak menjadi sengketa, kegaduhan dan dilema ke depannya.

“Amanah ini akan kami manfaatkan ke depan untuk membangun sarana untuk pelayanan kepafa umat dan masyarakat, seperti untuk Gedung Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, dan sarana keagamaan lainnya,” ujar Pril.

BACA JUGA:Hadir di Kanwil Kemenag Babel, Stafsus Menag Ajak Sukseskan 7 Program Prioritas

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Peringati Puncak Hari Santri 2023 di Negeri 1001 Warung Kopi

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, juga mengaku mengapreasiasi atas diserahkanya sertifikat hak atas tanah wakaf untuk masjid dan rumah-rumah ibadah agama lainnya. 

“Saya sampaikan agar tanah wakaf untuk peruntukan rumah ibadah yang belum disertifikatkan agar segera dilaporkan kepada Kantor Pertanahan, kita memiliki program mensertifikatkan tanah wakaf dan tanah tempat-tempat ibadah tanpa terkecuali seluruh agama yang tentunya akan kita layani tanpa diskiriminasi dan gratis untuk urusan tempat-tempat ibadah,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN menerangkan bahwa, penyerahan secara resmi sertifikat hak atas tanah juga penting dilakukan guna memitigasi terjadinya peyalahgunaan aset-aset tersebut. Karena apabila sudah disertifikatkan , maka jelas tanah tersebut sudah terdaftar dan bahkan khusus untuk tanah-tanah berbadan hukum, maka dimasukan lah ke dalam system sertifikat tanah elektronik sehingga akan menjadi lebih aman, apalagi masyarakat juga sudah berubah pikirannya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: