Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS

Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Kwang Yung als Buyung.

8. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

9. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT.

10. RA (Reza Ardiansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sedangkan 1 tersangka terserat dugaan perintangan penyidikan:

1. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

BACA JUGA:Usut Tipikor Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi, 2 dari PT Hexa Finance Indonesia

Akankah Tersangka Bertambah?

Dari hasil penelusuran BABELPOS, mengapa saat itu ada MoU antara PT Timah dengan swasta?  Bukankah sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi?  

Data yang diperoleh BABELPOS menyebutkan, regulasi penambangan mineral timah adalah regulasi yang paling aktif dan paling sering-berubah-ubah.  Saat itu, untuk eksport ada regulasi baru yang memberatkan sehingga rata-rata pihak swasta tidak bisa memenuhinya --setidaknya dalam waktu yang cepat--.  Satu-satunya yang yang bisa eksport dan bisa memenuhi syarat dari regulasi itu adalah PT Timah Tbk.

Dari sini otomatis permintaan timah mengalir deras ke PT Timah Tbk.  Guna memenuhi itu, PT Timah Tbk pun menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk upah lebur.  

Terjadinya dugaan Tipikor tampaknya bukan di persoalan upah lebur, melainkan upaya pasokan barang yang akan dilebur pihak swasta.  Dari sinilah lahir istilah perusahaan boneka yang dinilai meerugikan negara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: