Kerugian Negara Dalam Tipikor DD Balunijuk Masih Menyisakan Rp 171 Juta

Kerugian Negara Dalam Tipikor DD Balunijuk Masih Menyisakan Rp 171 Juta

Terdakwa Mardiana-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kerugian keuangan negara dalam perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023   senilai Rp 331 juta ternyata belum berhasil pulih. Dimana masih menyisakan senilai Rp 171 juta. Ini terungkap dalam salah satu pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang saat membacakan amar putusanya.

Oleh majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono memutuskan kerugian negara senilai Rp 171 juta itu dibebankan pembayaranya kepada terdakwa Mardiana.

BACA JUGA:Eks Bendahara Balunijuk, Mardiana Divonis 18 Bulan Penjara

"Menghukum terdakwa Mardiana  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp171 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian isi putusan atas uang pengganti.

Sementara itu terkait dengan vonis penjara pada mantan bendahara Pemdes Balunijuk itu berupa penjara selama 18 bulan. 

Majelis menyatakan  terdakwa Mardiana dalam pusaran perkara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Eks Bendahara Balunijuk, Mardiana Dituntut 2 Tahun Penjara

Tidak cukup di situ, terdakwa juga divonis dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU  Barnad dari Kejari Bangka yang menuntut dengan 2 tahun penjara. JPU juga menuntut hukuman pokok berupa  denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: