Plang Larangan Jaksa di Sarang Ikan, Akankah Dipatuhi Cukong dan Penambang
Plang Larangan Jaksa di Sarang Ikan, Bangka Tengah.--
BABELPOS.ID, BATENG – Setelah ramai jadi pemberitaan atas maraknya keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Lubuk Besar, akhirnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memasang plang larangan adanya aktivitas penambangan.
Pemasangan plang tersebut oleh tim Kejaksaan berlangsung pekan lalu dengan didampingi oleh perangkat desa setempat serta pengawalan ketat TNI bersenjata lengkap.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Ikuti Hari Kedua Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025
Dikatakan sumber, ada pemandangan yang menarik saat berlangsungnya pemasangan plang. Dimana menjadi perhatian banyak penambang saat itu.
Dikabarkan petugas Kejaksaan juga sempat menemui beberapa pihak diduga terkait langsung dengan pemodal setempat.
“Diingatkan oleh petugasnya jangan ada aktivitas tambang ilegal lagi.
Karena itu memiliki konsekwensi hukum mengingat itu merupakan kawasan hutan,” kata sumber.
BACA JUGA:Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia
Tidak hanya itu, petugas juga mengingatkan kalau saat ini sedang berlangsung proses hukum di kawasan hutan tersebut.
Terutama atas keberadaan 64 alat berat yang sudah diamankan tim satgas PKH beberapa waktu lalu.
“Adanya plang dan peringatan dari Kejaksaan itu akhirnya aktivitas tambang saat itu langsung berhenti.
Saat itu juga langsung suasana sunyi gak ada suara deru mesin dari seratusan ponton isap itu,” ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan, belum beranjak tim satgas PKH dari kawasan hutan Lubuk, usai penertiban 64 alat berat.
Aktivitas tambang ilegal Sarang Ikan justeru tak bergeming bahkan semakin menjadi-jadi melakukan aktivitas ilegalnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
