Tipikor Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Belum Pasti, Tersangka Sudah 11 Orang?

Tipikor Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Belum Pasti, Tersangka Sudah 11 Orang?

Kerugian Negara Secara Ekologis Dampak Tambang Timah.-dok-

BABELPOS.ID.- Hingga saat ini, pihak Kejagung sudah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah.  Ironisnya, angka atau perhitungan kerugian negara sendiri hingga saat ini masih teka-teki?

Dari hasil penelusuran BABELPOS.ID.-, saat penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024 lalu, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan.  Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma. 

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI adalah Rp 22,78 Triliun.  

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah

Demikian juga saat penahanan teerhadap 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.

Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa.  Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.  

Bagaimana dengan kerugian negaranya?

Ternyata pihak Kejagung masih menunggu.  

Hanya soal ini pihak kejagung mengutip keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.  

Tapi perhitungan itu tidak mencantum secara detil misalnya wilayah mana saja? 

Serta kerusakan yang bagaimana? 

Karena pengusutan Kejagung itu untuk tata niaga timah 2015-2022, yang berarti kerusakan selama 7 tahun itu? atau secara menyeluruh?

Sementara, kerugian negara lembaga resmi hingga kemarin tampaknya masih ditunggu?

BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah, Masih Ada yang Belum Penuhi Panggilan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: