Kasus Tipikor Timah, Masih Ada yang Belum Penuhi Panggilan?

 Kasus Tipikor Timah, Masih Ada yang Belum Penuhi Panggilan?

Para Tersangka yang Langsung Ditahan.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sore Jumat, 16 Februari 2024 kembali geger.  

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 5 tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA:Eks Dirut PT Timah, Riza Pahlevi Ditahan, Bersama 4 Tersangka Baru

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, para tersangka sebelumnya masih dipanggil sebagai saksi ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Gedung Kartika Lantai 7) untuk Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tipikor Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Bahkan, panggilan itu tak hanya pada 5 tersangka, namun juga beberapa orang lainnya guna dimintai keterangan.

BACA JUGA:Usut Tipikor Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi, 2 dari PT Hexa Finance Indonesia

Namun, apakah yang diluar 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hadir atau belum?  Tidak diketahui.  Hanya saja diantara mereka yang turut dipanggil, namun tidak ikut terlihat diantaranya adalah HL, By, Tk, RI.

Apakah yang tidak hadir akan dipanggil kembali?  Belum diperoleh konfirmasi, namun yang jelas 5 yang hadir sudah ditetapkan  sebagai tersangka, dan ditahan Jumat Sore, 16 Februari 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: