Pemkot Pangkalpinang Tandatangani Komitmen Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan
Lusje Anneke Tabalujan saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Keberhasilan pembangunan dari suatu daerah selalu ditandai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan beberapa indikator penilaian.
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, Senin (19/2/2024) di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, .
BACA JUGA:Siapa Kandidat Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah? Nama Besarkah?
Kata Lusje, salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu pengelolaan manajemen risiko pada perangkat daerah. Sebagai pemerintah daerah, Kota Pangkalpinang selalu berusaha berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui praktik pengelolaan risiko yang efektif dan terintegrasi.
"Pengelolaan risiko pada perangkat daerah merupakan suatu keharusan dalam memastikan bahwa kebijakan, program, dan layanan publik
yang kami berikan berjalan dengan lancar, efisien, dan efektif, " ujarnya.
BACA JUGA:Safriati Safrizal Kukuhkan Pj Bunda PAUD Pangkalpinang
Oleh karena itu, Lusje menekankan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota wajib berkomitmen dengan melakukan:
1. Identifikasi Risiko yang komprehensif pada setiap tingkat perangkat daerah.
2. Analisis Risiko yang mendalam untuk memahami dampak dan kemungkinan terjadinya risiko yang telah diidentifikasi, di mana hal ini akan membantu dalam menetapkan prioritas dan mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang efektif.
3. Pengembangan strategi pengelolaan risiko, berkomitmen untuk mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perangkat daerah. Melalui langkah-langkah pencegahan, mitigasi, transfer risiko, dan retensi risiko sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
4. Implementasi tindakan korektif dan pencegahan, semua perangkat daerah harus secara aktif mengimplementasikan tindakan korektif dan pencegahan untuk mengelola risiko yang telah diidentifikasi.
5. Transparansi dan akuntabilitas serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil dalam pengelolaan risiko.
BACA JUGA:Pj Gubernur Safrizal Hadiri Peresmian Rumah Sakit Batin Tikal Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: